Kompetensi tenaga pendidik khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan...
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
ELKD (Evaluasi Laporan Kinerja Dosen) atau disebelumnya disebut BKD (Beban Kerja Dosen) adalah satuan SKS (satuan kredit semester) yang harus dicapai oleh seorang staf edukatif dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi masing-masing dosen dievaluasi setiap semester yang diatur dengan Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2013, sebagai sarana evaluasi Tenaga Pendidik dalam pelaksanaan UU Guru dan Dosen (Sertifikasi Dosen).
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Rektor, Keputusan Rektor, dll.
"LP3M mempunyai harapan agar berkontribusi secara signifikan dalam membangun standar dan budaya mutu pendidikan tinggi. Mengingat era Masyarakat Ekonomi Asean sebentar lagi secara resmi akan dimulai, maka arena kompetisi semakin luas dan intensitas kompetensi akan semakin ketat. Dengan mengedepankan kualitas dan daya saing lulusan mudah-mudahan Indonesia mampu memposisikan diri sebagai bangsa yang berdaya saing tinggi, khususnya dilevel Asean atau pada level global"
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman.
Office :
Jl. Kampus No. 1
Grendeng
Purwokerto Utara
53122
0281-623824