Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman.
Office :
Jl. Kampus No. 1
Grendeng
Purwokerto Utara
53122
0281-623824