Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
LP3M bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Jl. Kampus No. 1. Grendeng
Purwokerto Utara – 53122
Telp. (0281) 623824