PEMBERIAN INSENTIF BUKU AJAR

Berdasarkan Peraturan Rektor UNSOED No. 23 Tahun 2021 tentang Standar dan Ketentuan Pengajuan Insentif Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, dosen Unsoed yang telah menerbitkan Buku Ajar dapat mengajukan insentif penulisan buku ajar. Satu orang tenaga fungsional hanya berhak mendapat sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali insentif dalam 1 (satu) tahun. Insentif Buku Ajar maksimal sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dikenakan pajak yang berlaku. Semua biaya diperlukan pada proses penulisan, penelaahan, editing hingga penerbitan menjadi tanggungjawab penulis/tim penulis.

Ketentuan Buku Ajar:

  1. merupakan buku pegangan untuk suatu mata kuliah dalam satu semester;
  2. ditulis dan disusun oleh tenaga fungsional yang mengampu matakuliah terkait;
  3. memenuhi kaidah buku ajar, yaitu dilengkapi dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran yaitu contoh soal dan kisi-kisi jawaban, daftar pustaka, glosarium dan indek subyek.
  4. Buku ajar diterbitkan oleh Unsoed Press dan memiliki ISBN.
  5. Buku memuat paling sedikit 60 (enam puluh) halaman cetak dengan spasi tunggal pada kertas ukuran 15,5 cm x 23 cm.
  6. Jika penulis lebih dari satu orang maka Penulis Utama harus tenaga fungsional/dosen UNSOED
  7. Ketentuan lebih rinci tentang Buku Ajar dapat dilihat pada Panduan Penulisan Buku Ilmiah Tahun 2023, yang dapat diunduh pada menu Unduhan website LP3M

Cara Pengajuan Insentif:

Penulis utama (pertama) mengajukan surat permohonan kepada Rektor dengan surat pengantar dari Dekan. Surat permohonan insentif dikirimkan ke bagian Rumah Tangga, Gd Rektorat Lantai 1.

Surat disertai dengan lampiran:

  1. Buku Ajar yang sudah dicetak dan memiliki ISBN (2 eksemplar);
  2. Surat pernyataan (bukti) bahwa buku telah ditelaah oleh penelaah isi yang sesuai bidang ilmu dan penelaah isi harus seorang Doktor/Profesor yang mempunyai kompetensi keilmuan terkait dengan isi buku tersebut,
  3. Surat pernyataan (bukti) bahwa buku telah ditelaah oleh penyelaras bahasa yang harus memiliki kompetensi dalam bidang bahasa Indonesia untuk buku berbahasa Indonesia, atau bahasa Inggris jika buku ditulis dalam bahasa Inggris;
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa buku tersebut belum didanai dari sumber dana pemerintah; dan
  5. Nomor rekening bank pengusul berupa fotokopi bagian depan buku rekening.

Catatan:

  1. Buku ajar yang dapat diberikan insentif terbit paling lama TS-1 dari saat pengajuan.
  2. Jika jumlah Buku Ajar lebih banyak dari kuota insentif periode tahun berjalan, maka akan diikutkan pada periode insentif tahun berikutnya. Kuota insentif Buku Ajar Tahun 2024 sebanyak 20 judul.
  3. Surat penugasan penulis/tim penulis buku dan surat permintaan-penugasan penelaah isi dan bahasa dapat dimintakan kepada Dekan masing-masing. Tidak ada format baku terkait dengan surat tugas tersebut.
  4. LP3M hanya memproses usulan terkait dengan insentif Buku Ajar

 

[table id=4 /]

Translate ยป