Pusat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Menyelaraskan dengan dinamika kebijakan pendidikan nasional khususnya terkait dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), maka dibentuklah Pusat MBKM di bawah LP3M Unsoed melalui Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2021 dengan tugas dan fungsi :

1. Menyusun kebijakan implementasi kurikulum dan aktivitas pembelajaran;

2. Membuat panduan operasional merdeka belajar guna memudahkan pemahaman sivitas akademika;

3. Mendesain kurikulum pendidikan tinggi melalui perpaduan antara matakuliah yang berorientasi penguasaan ilmu dan kompetensi;

4. Memonitor implementasi pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka;

5. Mengevaluasi penyelenggaraan kurikulum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini terdapat 8 (Delapan) Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) dalam MBKM, yakni
a) Pertukaran Pelajar;
b) Magang;
c) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan;
d) Kegiatan Kewirausahaan;
e) Studi Independen;
f) Kegiatan Penelitian;
g) Kegiatan Kemanusiaan;
h) KKN Tematik/Membangun Desa

Translate ยป
slot77