Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman. LP3M bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LP3M menyelenggarakan fungsi:
Sejalan dengan visi Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2020 yaitu “Unsoed menjadi world class civic university yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang relevan dengan pengembangan sumberdaya perdesaan berkelanjutan dan penggalian serta pemanfaatan kearifan lokal”., maka visi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) adalah :
“Terselenggaranya Budaya Mutu Universitas Bertaraf Internasional Berbasis Kearifan Lokal”
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman. LP3M bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.