Terselenggaranya Budaya Mutu Universitas Bertaraf Internasional Berbasis Kearifan Lokal

Tentang Kami

SEJARAH

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman. LP3M bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LP3M menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran;
  3. Pelaksanaan peningkatan Mutu pembelajaran;
  4. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan Mutu pendidikan;
  5. Pelaksanaan penjaminan Mutu pendidikan;
  6. Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  7. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan Mutu proses pembelajaran;
  8. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan Mutu pendidikan;
  9. Pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran;
  10. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga;
  11. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Tenaga Kependidikan; dan
  12. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Karakter.      

VISI

Sejalan dengan visi Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2020 yaitu “Unsoed menjadi world class civic university yang unggul dalam  penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang relevan dengan pengembangan sumberdaya perdesaan berkelanjutan dan penggalian serta pemanfaatan kearifan lokal”., maka visi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) adalah :

“Terselenggaranya Budaya Mutu Universitas Bertaraf Internasional Berbasis Kearifan Lokal”

MISI

  1. Mengembangkan Sistem Pembelajaran
  2. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu
  3. Mengembangkan Mutu Tenaga Kependidikan
  4. Mengembangkan Karakter

DEFINISI

  1. Budaya Mutu adalah suatu keyakinan dan nilai-nilai bersama yang menjadi pengikat kuat untuk memenuhi standar mutu. Sebagai acuan dari definisi budaya mutu tersebut adalah PP No 66 Tahun 2010 pasal 49 ayat 2c yang memuat bahwa Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistemik satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan.
  2. Universitas adalah Universitas Jenderal Soedirman
  3. Bertaraf Internasional adalah memenuhi standar Quality Star (QS) untuk mencapai bintang tiga pada tahun 2015.
  4. Kearifan Lokal mengacu pada definisi kearifan lokal Unsoed.

STRUKTUR ORGANISASI

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman. LP3M bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Translate »
slot77