VISI UNSOED

UNSOED dalam pengembangannya akan mewujudkan visi yang telah dirumuskan untuk diwujudkan pada tahun 2034 yaitu “Diakui  dunia  sebagai  pusat  pengembangan  sumberdaya perdesaan dan kearifan lokal”.

 

MISI UNSOED

  1. Menyelenggarakan  pembelajaran  berkualitas  tinggi  untuk menghasilkan  lulusan  yang  berkarakter,  berkualitas,  dan berdaya saing tinggi.
  2. Mengembangkan  penelitian  dan  inovasi  unggul  untuk pengembangan ilmu dan peningkatan daya saing bangsa.
  3. Mengembangkan  program  pemberdayaan  masyarakat  dan transfer  teknologi berkualitas tinggi untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Meningkatkan  kualitas  kerjasama  dengan  mitra  untuk meningkatkan  kemandirian  dan  partisipasi  institusi  pada pengembangan masyarakat.
  5. Mengembangkan tatapamong universitas yang baik.

VISI LP3M

Menjadi unit layanan pengembangan pembelajaran inovatif dan penerapan sistim penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terpercaya

MISI LP3M

  1. Mengkoordinasi dan menyelenggarakan kegiatan pengembangan pembelajaran yang inovatif;
  2. Mengkoordinasi dan menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terpercaya;

TUJUAN LP3M

  1. Terselenggaranya kegiatan peningkatan kompetensi pedagogik dosen untuk menerapkan metode pembelajaran yang inovatif;
  2. Terselenggaranya kegiatan pemutakhiran kurikulum pendidikan tinggi yang relevan dengan Outcome Based Education (OBE);
  3. Terselenggaranya kegiatan peningkatan kompetensi dosen dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran
  4. Terselenggaranya kegiatan pengembangan karakter dan penguatan matakuliah wajib kurikulum;
  5. Terkoordinasinya kegiatan pembelajaran dengan pendekatan merdeka belajar secara terpadu;
  6. Terkoordinasinya kegiatan implementasi sistem penjaminan mutu internal untuk peningkatan budaya mutu;
  7. Terselenggaranya kegiatan audit mutu akademik internal;
  8. Terselenggaranya kegiatan peningkatan kapasitas pengelola program studi untuk mencapai akreditasi unggul;
  9. Terkoordinasinya kegiatan persiapan program studi untuk rekognisi internasional
  10. Terselenggaranya kegiatan analisis dan diseminasi kajian pembelajaran dan penjaminan mutu;

FUNGSI

(Peraturan Rektor No 36 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu)

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga
  2. Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran
  3. Pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran
  4. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
  5. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
  6. Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan
  7. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran
  8. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan
  9. Pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran
  10. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga

 

Translate »