VISI UNSOED
UNSOED dalam pengembangannya akan mewujudkan visi yang telah dirumuskan untuk diwujudkan pada tahun 2034 yaitu “Diakui dunia sebagai pusat pengembangan sumberdaya perdesaan dan kearifan lokal”.
MISI UNSOED
- Menyelenggarakan pembelajaran berkualitas tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.
- Mengembangkan penelitian dan inovasi unggul untuk pengembangan ilmu dan peningkatan daya saing bangsa.
- Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan transfer teknologi berkualitas tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas kerjasama dengan mitra untuk meningkatkan kemandirian dan partisipasi institusi pada pengembangan masyarakat.
- Mengembangkan tatapamong universitas yang baik.
VISI LP3M
Menjadi unit layanan pengembangan pembelajaran inovatif dan penerapan sistim penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terpercaya
MISI LP3M
- Mengkoordinasi dan menyelenggarakan kegiatan pengembangan pembelajaran yang inovatif;
- Mengkoordinasi dan menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terpercaya;
TUJUAN LP3M
- Terselenggaranya kegiatan peningkatan kompetensi pedagogik dosen untuk menerapkan metode pembelajaran yang inovatif;
- Terselenggaranya kegiatan pemutakhiran kurikulum pendidikan tinggi yang relevan dengan Outcome Based Education (OBE);
- Terselenggaranya kegiatan peningkatan kompetensi dosen dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran
- Terselenggaranya kegiatan pengembangan karakter dan penguatan matakuliah wajib kurikulum;
- Terkoordinasinya kegiatan pembelajaran dengan pendekatan merdeka belajar secara terpadu;
- Terkoordinasinya kegiatan implementasi sistem penjaminan mutu internal untuk peningkatan budaya mutu;
- Terselenggaranya kegiatan audit mutu akademik internal;
- Terselenggaranya kegiatan peningkatan kapasitas pengelola program studi untuk mencapai akreditasi unggul;
- Terkoordinasinya kegiatan persiapan program studi untuk rekognisi internasional
- Terselenggaranya kegiatan analisis dan diseminasi kajian pembelajaran dan penjaminan mutu;
FUNGSI
(Peraturan Rektor No 36 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu)
- Penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga
- Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran
- Pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran
- Pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran
- Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga